Menurut Adang Safaat, sosialisasi pembangunan jalan lingkar ini sudah dilakukan sejak lama. Masyarakat pemilik lahan juga sudah siap untuk lahannya dibebaskan dan dipakai, jadi tidak ada penolakan. Hanya masih terkendala administrasi yang dalam waktu dekat akan segera rampung.
Lagi pula, lanjut dia, proses pembangunan jalan lingkar yang anggarannya dari CSR PT Bela Putra Intiland senilai Rp100 miliar itu memakan waktu 1,5 tahun. Sehingga masih cukup waktu dalam proses pelaksanaan pengerjaan fisik dan pembebasan lahannya.
"Pemda KBB dalam proyek ini sifatnya hanya membantu dari regulasi, perizinan, dan administrasi teknisnya saja. Untuk pembebasan dan semuanya itu dilaksanakan oleh PT Bela Putra Intiland Kota Baru Parahyangan," ujar Adang.
Editor : Agus Warsudi
kecamatan padalarang padalarang Pasar Tagog Padalarang Stasiun Padalarang bandung barat kabupaten bandung barat jalan lingkar
Artikel Terkait