Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri. (FOTO: ILHAM NUGRAHA)

"Kalo misal terjadi (ASN tidak netral), sanksinya sesuai aturan. Nanti yang nindak pertama melalui Bawaslu. Kemudian di internal ada inspektorat," tutur Wabup Sukabumi.

Disinggung tentang kabar yang menyebutkan ASN di beberapa kecamatan, Kabupaten Sukabumi bergerak mengampanyekan salah satu bakal calon legislatif (bacaleg), Iyos Somantri berjanji bakal menelusuri. 

"Saya belum mendapat informasi itu, yang jelas kita telusuri yang paling penting ASN harus netral," ucap Iyos Somantri. 

Diketahui UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494 Setiap ASN, Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network