"Kalo misal terjadi (ASN tidak netral), sanksinya sesuai aturan. Nanti yang nindak pertama melalui Bawaslu. Kemudian di internal ada inspektorat," tutur Wabup Sukabumi.
Disinggung tentang kabar yang menyebutkan ASN di beberapa kecamatan, Kabupaten Sukabumi bergerak mengampanyekan salah satu bakal calon legislatif (bacaleg), Iyos Somantri berjanji bakal menelusuri.
"Saya belum mendapat informasi itu, yang jelas kita telusuri yang paling penting ASN harus netral," ucap Iyos Somantri.
Diketahui UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494 Setiap ASN, Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Editor : Agus Warsudi
netralitas asn asn ASN Daerah di pemilu 2024 jelang pemilu 2024 pemilu 2024 Penundaan Pemilu 2024 Kabupaten Sukabumi Bupati Sukabumi
Artikel Terkait