SUKABUMI, INews.id - Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mengancam sanksi pidana terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral pada Pemilu 2024. Netralitas ASN sangat penting untuk menjaga stabilitas politik dan pemerintahan.
Sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap ASN sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Ya ikut normatif aja. ASN tidak boleh ikut kampanye karena ASN netral. Junjung tinggi netralitas," kata Wabup Sukabumi, Kamis (20/7/2023).
Iyos Somantri menyatakan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena ada potensi intervensi politik.
"ASN harus diam. Biar (pemilu) berjalan baik dan lancar. Beri kesempatan kontenstasi politik kepada masing-masing partai," ujar Iyos Somantri.
Jika ditemukan ASN tidak netral, tutur Wabup Sukabumi, masyarakat diharapkan untuk melaporkan ke Bawaslu dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
netralitas asn asn ASN Daerah di pemilu 2024 jelang pemilu 2024 pemilu 2024 Penundaan Pemilu 2024 Kabupaten Sukabumi Bupati Sukabumi
Artikel Terkait