"Dia mengaku berbuat cabul dan menyetubuhi anaknya sejak Januari (2022) lalu. Tersangka total sudah enam kali menyetubuhi korban," kata Kapolres Garut.
Aksi persetubuhan ini dilakukan berulang-ulang sejak Januari hingga Juni 2022. Polisi pun menjerat AR dengan hukuman berat, yakni dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Adapun pasal berlapis yang diterapkan aparat terhadap ayah biadab itu yakni, Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3), dan atau 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak ayah perkosa anak kandung ayah perkosa putri kandung Ayah Hamili Anak Kandung garut kabupaten garut
Artikel Terkait