Padahal, ujarnya, lokasi tersebut dilarang untuk beraktivitas kecuali bagi petugas kereta api yang sedang melaksanakan pekerjaan. "Aktivitas di rel kereta sangat berbahaya, bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut," ujarnya.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung menuturkan, UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pada Pasal 181 ayat 1 jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur Kereta api, baik itu menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api ataupun menggunakan jalur keretaapi untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
"Selain membahayakan, kegiatan tersebut dapat dikenakan sangksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp15 juta," tutur Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung.
PT KAI, kata Kuswardoyo, selalu menyampaikan imbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai undang undang yang berlaku. "Kami juga berharap agar warga masyarakat dapat ikut serta saling mengingatkan apabila didapati orang yang berada dan bermain di area jalur kereta api," ucap Kuswardoyo.
Editor : Agus Warsudi
disambar kereta api ditabrak kereta api insiden kereta api kecelakaan kereta api kereta api daop 2 bandung pt kai daop 2 bandung video viral
Artikel Terkait