"Belum, belum ada laporan," ujar Dheny saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2024).
Dia belum dapat memastikan kebenaran terkait video tersebut. Menurutnya, ada kemungkinan video ini merupakan surat suara yang sudah dicoblos atau rusak, kemudian diabadikan dalam video.
"Bisa jadi itu yang rusak atau yang sudah dicoblos kemudian diabadikan dalam video," katanya.
Meski belum memastikan kebenaran tersebut, namun surat suara tersebut akan dikategorikan kertas surat suara rusak. "Nanti akan diganti ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setiap TPS, karena telah melebihi batas 2 persen," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait