Menurutnya, pembiaran terhadap kegiatan semacam itu bisa menimbulkan keresahan sosial dan merusak moral generasi muda. Almarwi mendesak aparat bertindak tegas.
“Saya sampaikan kepada pihak kepolisian, tempat tersebut harus segera ditindak dan ditutup. Jangan sampai dibiarkan karena berpotensi terulang kembali. FUI Ciayumajakuning dengan tegas menolak keberadaan hiburan malam di Kedawung yang diduga digunakan untuk pesta miras dan aktivitas asusila,” ucapnya.
Selain itu, dia juga mengajak ulama dan tokoh agama untuk bersuara menjaga moral masyarakat. “Jangan menunggu datangnya azab. Para ulama dan tokoh agama harus bangkit bersama untuk menjaga Cirebon dari kemaksiatan,” ucapnya.
FUI Ciayumajakuning mengaku sudah melaporkan dugaan kegiatan tersebut kepada kepolisian dan kini menunggu tindak lanjut. “Kami sudah melaporkan dan berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Masyarakat menunggu ketegasan aparat,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait