Namun, saat korban Fikri hendak masuk ke minimarket, pelaku langsung membawa kabur motor korban. Aksi pelaku diketahui oleh korban yang belum masuk minimarket mencoba menghentikan pelaku sambil berteriak maling.
"Teriakan korban didengar warga sekitar dan berdatangan ke lokasi kejadian. Pelaku menjadi bulan-bulanan warga," kata Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kasidi.
Untuk menpertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kompol Kasidi, pelaku Mustofa alias Iki harus mendekam di ruang tahanan Polsek Cipendeuy. "Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena melakukan percobaan pencurian," ujar Kompol Kasidi.
Editor : Agus Warsudi
korban pencurian aksi pencuri aksi pencurian kasus pencurian pelaku pencuri dihajar massa pencuri dihakimi massa Kabupaten Subang subang
Artikel Terkait