Tangkapan layar YouTube Zaizal Zainal, seorang ASN Pemkab Sukabumi memamerkan senpi yang dibawanya saat bertugas. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Sanksi tersebut berkaitan dengan kedisiplinannya sebagai ASN yang tidak masuk kerja selama 8 tahun. Bahkan kasus ketidakdisiplinan tersebut telah dilimpahkan ke tingkat Inspektorat. Hal ini berdasarkan keterangan dari Kabid BPKSDM Derlan kepada penyelidik kepolisian.

Keterangan lain yang dihimpun petugas menyebutkan pada 2007 silam, Zaizal Zainal bekerja di kehutanan. Kemudian dia dimutasikan ke BPP Kecamatan Gegerbitung. Lalu dipindahkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi.

Tidak sampai di situ, pada 2012, Zaizal Zainal juga dimutasikan kembali ke Balai Penyuluhan Pertanian di Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung sampai sekarang.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, Polres Sukabumi akan mengambil langkah untuk menangani kasus ini. Dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan bahwa pada 2007, Zaizal Zainal sempat terlihat membawa senpi saat bekerja di kehutanan.

"Atas hasil penyelidikan tersebut, aparat kepolisian akhirnya mendatangi tempat kediaman Zaizal Zainal di Kampung Mekarjaya RT 12/05 Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung," kata Kapolres Sukabumi, Sabtu (18/9/2021).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network