Anggota geng motor tiba-tiba menyerang sekelompok pemuda di parkira salah satu minimarket di Cipanas, Cianjur. (Foto: iNews.id/Mochamad Andi Ichsyan)

Mendapat laporan insiden itu, polisi langsung bergerak dan kurang dari 24 jam berhasil menangkap tiga pelaku penyerangan yang sebelumnya sempat merusak motor. Jumlah pelaku kemungkinan akan bertambah.

"Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kejadian tersebut. Namun sebanyak dua unit motor milik korban dan pelaku rusak," kata Kapolsek Pacet, AKP Hima Rawalasi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network