Mendapat laporan insiden itu, polisi langsung bergerak dan kurang dari 24 jam berhasil menangkap tiga pelaku penyerangan yang sebelumnya sempat merusak motor. Jumlah pelaku kemungkinan akan bertambah.
"Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kejadian tersebut. Namun sebanyak dua unit motor milik korban dan pelaku rusak," kata Kapolsek Pacet, AKP Hima Rawalasi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait