Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan intensif Unit Reskrim Polsek Cimanggung. "Tersangka kesal karena korban menolak makan. Akhirnya korban dipukuli," ujar Kompol Herdis.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo mengatakan, pelaku RR disangkakan melanggar Pasal 351 tentang Penganiayaan. "Tersangka RR dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan," kata AKBP Eko Prasetyo.
Editor : Agus Warsudi
disabilitas penyandang disabilitas kaum disabilitas aksi penganiayaan kasus penganiayaan pelaku penganiayaan Kabupaten Sumedang sumedang polres sumedang cimanggung
Artikel Terkait