Pelaku (lingkaran merah) terlihat emosi saat korban penyandang disabilitas menolak makan. (Foto: tangkapan layar video viral)

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan intensif Unit Reskrim Polsek Cimanggung. "Tersangka kesal karena korban menolak makan. Akhirnya korban dipukuli," ujar Kompol Herdis.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo mengatakan, pelaku RR disangkakan melanggar Pasal 351 tentang Penganiayaan. "Tersangka RR dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan," kata AKBP Eko Prasetyo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network