Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila menginterogasi pelaku R (lingkaran merah) yang membeli HP dengan uang palsu. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

Dari hasil penyelidikan, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari mertuanya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. 

"Walaupun tahu uang palsu, pelaku ER tetap mengedarkan dengan cara membeli sebuah handphone kepada korban bertransaksi secara langsung atau COD," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila di Mapolres Cimahi, Kamis (27/10/2022).

Selain menangkap pelaku, ujar AKP Rizka Fadhila, polisi juga menyita barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 58 lembar dan satu buah HP. "Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal di atas lima tahun penjara," ujar AKP Rizka Fadhila.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network