BEKASI, iNews.id - Wali Kota Bekasi, Jawa Barat Rahmat Effendi memanggil seluruh camat setelah viral pesta dangdut dalam pernikahan. Pasalnya acara tersebut mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Saya instruksikan kepada camat menyampaikan RT RW tidak melakukan kegiatan berdampak (penyebaran Covid-19)," kata Rahmat di Bekasi, Selasa (25/8/2020).
Rahmat mengaku tidak melarang kegiatan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Namun kegiatan yang dilarang menimbulkan dampak penyebaran Covid-19 atau berkerumun.
Jika warga ingin mengadakan acara pernikahan di tengah pandemi Covid-19, kata bisa menggunakan cara drive thru. "Kalau bisa diatur jaga jarak contoh hajatan pakai drive thru," ucap dia.
Usai pesta dangdut itu, menurut dia Gugus Tugas Covid-19 Bekasi sudah melakukan tracking. Setiap RT/RW sudah dites swab dan rapid test. "Tracking sedang berjalan yang menjadi klaster keluarga melalui rapid test dan tes swab," kata dia.
Sebelumnya, acara pesta dangdut dalam pernikahan yang digelar warga Kota Bekasi di tengah pandemi viral di media sosial. Mereka melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker dan berkerumun.
Panitia penyelenggara hanya meminta izin pernikahan bukan pesta dangdut. Maka acara musik yang dihadiri ratusan warga itu dibubarkan polisi.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait