BEKASI, iNews.id - Wali Kota Bekasi, Jawa Barat Rahmat Effendi memanggil seluruh camat setelah viral pesta dangdut dalam pernikahan. Pasalnya acara tersebut mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Saya instruksikan kepada camat menyampaikan RT RW tidak melakukan kegiatan berdampak (penyebaran Covid-19)," kata Rahmat di Bekasi, Selasa (25/8/2020).
Rahmat mengaku tidak melarang kegiatan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Namun kegiatan yang dilarang menimbulkan dampak penyebaran Covid-19 atau berkerumun.
Jika warga ingin mengadakan acara pernikahan di tengah pandemi Covid-19, kata bisa menggunakan cara drive thru. "Kalau bisa diatur jaga jarak contoh hajatan pakai drive thru," ucap dia.
Usai pesta dangdut itu, menurut dia Gugus Tugas Covid-19 Bekasi sudah melakukan tracking. Setiap RT/RW sudah dites swab dan rapid test. "Tracking sedang berjalan yang menjadi klaster keluarga melalui rapid test dan tes swab," kata dia.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait