Polisi menangkap pemotor yang membawa pistol di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. (Foto: MPI)

“Masih dilakukan pendalaman kepada yang bersangkutan bahwa senjata tersebut merupakan sebuah pistol ya, namun tidak memberikan ledakan api, sehingga tidak bisa dikategorikan ke dalam senjata api,” ujarnya.

Kusworo menjelaskan, ketiga orang tersebut tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Namun, mereka masih dalam proses pemeriksaan.

“Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka tidak bisa dilakukan penahanan, namun sementara ini masih diambil keterangan dalam kurun waktu yang masih proses belum sampai 1x24 jadi statusnya masih penangkapan,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network