Viral, seorang pria terekam melempar kereta api yang sudah melintas. (Foto: Istimewa)

Dalam Undang Undang sendiri menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum, akan dikenakan sanksi pidana 15 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

"Secara rutin petugas kami selalu berpatroli di lokasi tersebut. Akan tetapi dengan keterbatasan yang ada kami tidak bisa menjaga 24 jam," ucapnya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network