Farhan juga mengaku prihatin jika laporan yang telah disampaikan ke dinas terkait tidak segera ditindaklanjuti. Namun dia menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, sanksi tegas bisa dijatuhkan.
Menurut Farhan, pelanggaran kode etik rumah tangga bagi ASN maupun PPPK dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan.
Sementara itu, berdasarkan data yang diterima DPKP Kota Bandung, pegawai PPPK yang terlibat dalam video viral tersebut diketahui bertugas sebagai staf di bidang kebersihan taman. Pemerintah Kota Bandung memastikan akan memproses kasus pegawai PPPK Kota Bandung digerebek istri ini secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait