Kapolres Subang AKBP Sumarni menggelar konferensi pers pengungkapan kasus mobil pengangkut uang. (FOTO: iNews/YUDY HERYANTO)

"Pelaku SPR otak aksi pencurian, merupakan pegawai jasa pengiriman uang yang bertugas sebagai pengawalan saat terjadi pencurian. Pelaku AR pengemudi mobil operasional saat aksi pencurian. Sementara, pelaku JAK berperan sebagai eksekutor atau membawa kabur mobil berisi uang tersebut," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni.

Selain menangkap tiga pelaku, ujar AKBP Sumarni, polisi juga berhasil mengamankan uang senilai lebih dari Rp4,2 miliar, sisa dari hasil pencurian. 

"Selain itu, kami mengamankan dua minibus dan barang bukti lain. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun," ujar AKBP Sumarni.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network