"Pelaku SPR otak aksi pencurian, merupakan pegawai jasa pengiriman uang yang bertugas sebagai pengawalan saat terjadi pencurian. Pelaku AR pengemudi mobil operasional saat aksi pencurian. Sementara, pelaku JAK berperan sebagai eksekutor atau membawa kabur mobil berisi uang tersebut," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni.
Selain menangkap tiga pelaku, ujar AKBP Sumarni, polisi juga berhasil mengamankan uang senilai lebih dari Rp4,2 miliar, sisa dari hasil pencurian.
"Selain itu, kami mengamankan dua minibus dan barang bukti lain. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun," ujar AKBP Sumarni.
Editor : Agus Warsudi
aksi pencurian aksi pencurian terekam kasus pencurian komplotan pencurian modus pencurian pelaku pencurian pencurian polres subang Kabupaten Subang jalur pantura subang
Artikel Terkait