BANDUNG, iNews.id - Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) Fidela Mawa Huwaida mengaku kecewa dengan kebijakan mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) bekerja paruh waktu di kampus. Dia menilai hal ini memperlihatkan ITB tidak ikhlas dalam memberikan keringanan UKT bagi teman mahasiswa.
Padahal, mendapatkan pendidikan dengan biaya yang terjangkau merupakan hak mahasiswa.
"Adanya ancaman untuk mengevaluasi ulang proses pengajuan keringanan UKT yang diajukan mahasiswa ITB juga menjadi bukti ketidakikhlasan ITB dalam memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pendidikan yang layak dan terjangkau," kata Fidela, Rabu (25/9/2024).
Bentuk Kerja Paruh Waktu ITB meliputi:
Pertama, Asisten Mata Kuliah/Praktikum.
Kedua, Penugasan administratif di Fakultas/Sekolah atau Program Studi atau Laboratorium atau unit kerja di bawah WRAM.
Ketiga, Penugasan membantu bimbingan kemahasiswaan atau bimbingan akademik:
a. Memberikan tutorial bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan akademik,
b. Membantu bimbingan kegiatan kemahasiswaan/lomba,
c. Dan lain-lain.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait