Pengadilan Agama Karawang, Jawa Barat. (Foto: iNews).

Pengadilan Agama Karawang menegaskan, persoalan dugaan tindak pidana tersebut menjadi ranah aparat penegak hukum.

Perkara ini juga mendapat perhatian Komisi Etik DPC Peradi Karawang karena terdapat nama advokat yang disebut terlibat dalam proses pengajuan perkara perceraian tersebut.

Komisi Etik DPC Peradi Karawang kini melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Peradi pusat serta DPD Peradi Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dalam proses pengajuan perkara tersebut.

"Saat ini dalam proses dugaan pelanggaran kode etik. Patut kita duga karena tidak ada pemberian surat kuasa oleh Ibu Ita kepada dua advokat itu karena surat kuasa dalam pendampingan hukum ini sangat fundamental," kata Komisi Etik DPC Peradi Karawang, Gary Gagarin.

Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik atau aturan profesi, advokat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran atau hukuman disiplin hingga sanksi berat berupa pencabutan izin atau status profesi advokat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, proses penyelidikan dugaan pemalsuan data di kepolisian masih berjalan. Hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan organisasi profesi nantinya diharapkan dapat mengungkap bagaimana perkara perceraian tersebut bisa diajukan menggunakan identitas pihak yang mengaku tidak pernah mengajukan gugatan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network