"Di samping itu UU 23 tahun 2007 Pasal 199 jelas disebutkan ada sanksi penjara 3 bulan atau denda 15 juta bagi siapa saja yang berada dan beraktivitas di jalur KA dan bukan untuk kepentingan operasional KA," ujar Kuswardoyo.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung berharap orang tua dapat mengawasi anak-anaknya dan memberikan pemahaman mengenai bahaya beraktivitas di rel kereta api. Jangan sampai, ada korban yang diakibatkan oleh minimnya pengawasan oleh orang tua.
"Kami juga berterima kasih kepada warga masyarakat yang mengingatkan dan menegur atas kegiatan yang dilakukan anak-anak tersebut. Semoga bisa menjadi jera dan tidak ada lagi yang mencontoh dan meniru kegiatan tersebut," tuturnya.
Editor : Agus Warsudi
video viral viral di media sosial berita viral Konten Viral bocah nekat kota cimahi rel kereta rel kereta api
Artikel Terkait