Menurutnya pelaku SP saat ini masih menjalani pemeriksaan. Sementara empat lainnya dalam pengejaran.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1. Barang bukti 8 item, kendaraan, ban, alat, handphone dan lainnya," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait