"Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan tindakan pemalakan disertai penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam. Kami datang ke lokasi, olah TKP dan menangkap dua pelaku serta mengamankan sebilah samurai," ujarnya, Senin (5/1/2026).
Salah satu pelaku yakni Muhammad Dava Al-Farizi. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sebilah pedang pendek yang digunakan untuk melakukan pembacokan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Buah Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus pembacokan pedagang buah Bandung tersebut guna mengungkap peran pelaku lainnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait