Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani vaksinasi tahap dua, Selasa (16/3/2021). (Foto istimewa)

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung memastikan penyuntikan vaksin Covid-19 tak membatalkan ibadah puasa. Penerima vaksin bisa saja tetap berpuasa. 

Kabid Fatwa dan Konsultasi Keagamaan MUI Kota Bandung Asep Djamaludin mengatakan, jika memang diperlukan sesuai anjuran dokter, penerima vaksin bisa terlebih dulu membatalkan puasa. "(Puasa) tetap boleh divaksin, namun kondisional," kata Asep Jamaludin.

Disinggung tentang AstraZeneca, Asep mengemukakan, MUI Kota Bandung sejalan dengan fatwa MUI pusat yang mengharamkan vaksin asal Inggris tersebut. 

Namun dalam kondisi seperti saat ini vaksin AstraZeneca itu tetap diperbolehkan. Hal ini dirasakannya juga sejalan dengan keputusan MUI pusat. "Penggunaan vaksin Astrazeneca ini dibolehkan meskipun haram. Ini dalam kondisi darurat syar'i," ujar Asep.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network