Penyik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidik. Ustaz HW kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar.
Setelah berita acara pemeriksaan (BAP) selesai, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Kejaksaan menyatakan BAP lengkap atau P21.
Selanjutnya, Kejari Bandung menyusun dakwaan. Setelah itu berkas dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Setelah PN Bandung menetapkan jadwal persidangan, Kejari Bandung menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU).
Kasipenkum Kejati Jawa Barat menuturkan, kasus pencabulan dengan terdakwa Herry, dilimpahkan kepada PN Bandung pada 3 November 2021 dengan Surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 3 November 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur guru pesantren pesantren oknum ustaz kota bandung
Artikel Terkait