Seorang ustaz atau guru di sebuah pondok pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung mencabuli 14 santriwati. (Foto: ILUSTRASI)

BANDUNG, iNews.id - Biadab, seorang ustaz atau guru berinsial HW di salah satu pesantren di Cibiru, Kota Bandung mencabuli 14 santriwati. Saat ini, ustaz biadab itu telah disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Sidang pada Selasa (7/12/2021) tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. Para saksi yang diperiksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Surya Adi itu, merupakan korban pencabulan. Sidang kasus pencabulan ini berlangsung tertutup. 

Berdasarkan salinan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko disebutkan, aksi biadab ustaz HW itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 hingga 2021.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network