Ilustrasi pemerkosaan kepada terhadap belasan santriwati pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung yang diduga dilakukan terdakwa ustaz HW. (Foto: Antara)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, kasus pencabulan dengan terdakwa Herry, dilimpahkan kepada PN Bandung pada 3 November 2021 dengan Surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.

Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 3 November 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.

"Persidangan dimulai pada 18 November 2021. Pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 21 saksi sudah dimintai keterangan," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Dodi Gazali Emil menyatakan, berdasarkan berkas kasus, HW diketahui telah memperkosa 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021. Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa HW di beberapa tempat. 

Selain di Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. "Beberapa korban telah hamil dan melahirkan delapan bayi. Kayanya ada yang hamil berulang tapi saya belum bisa memastikan," ujar Dodi Gazali Emil. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network