BANDUNG BARAT, iNews.id – Warga Kampung Cicalengka/Sasak Bubur RT 04/03, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, membatalkan deklarasi Jundullah (Tentara Allah). Pembatalan tersebut dilakukan secara tertulis dan diketahui Kepala Desa Setempat.
"Kami tadi sudah berkumpul dengan unsur muspika dan warga. Hasilnya dibuat surat pernyataan bersama oleh warga yang ditandatangani di atas materai," kata Kepala Desa Mekarmukti Andriawan Burhanudin, Selasa (5/1/2021).
Pembatalan tersebut dilakukan setelah unsur Muspika Cihampelas bergerak cepat begitu video deklarasi Jundullah viral di media sosial. Aparat pemerintahan desa, kecamatan, kapolsek, serta danramil langsung datang ke lokasi untuk menetralisisasi keadaan. Mereka memberikan pemahaman agar warga jangan mudah terperdaya, khususnya terkait dengan deklarasi Jundullah.
Surat pernyataan bersama itu ditandatangani sebanyak 14 warga yang hadir pada saat deklarasi. Isi dari pernyataan tersebut bahwa warga Kampung Cicalengka/Sasak Bubur RT 04/03, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, KBB, membatalkan deklarasi Jundullah.
Selain membatalkan, warga juga menolak deklaras Jundullah yang dipimpin ustaz Erwan Sa'ad di Masjid Jami Lembur Sawah, pada Jumat (1/5/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Deklarasi dipimpin ustaz Ali. Mereka merasa penolakan dan pembatalan deklarasi dilakukan bukan atas paksaan atau intervensi pihak manapun.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait