Polisi menunjukan sejumlah barang bukti dalam kasus penipuan perjalanan umrah di Kabupaten Garut dengan kerugian total para korban lebih dari Rp400 juta. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Tindak penipuan yang dilakukan pelaku kemudian terbongkar setelah para korban mempertanyakan perihal visa, tiket dan waktu keberangkatan. Karena tersangka tak kunjung memberangkatkan, para korban pun kembali ke Garut dan melaporkan tindak penipuan yang mereka alami ke polisi. 

"Usai mendapat laporan kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Mengenai uang yang telah disetorkan ke rekening tersangka apakah bisa dikembalikan atau bagaiman itu masih didalami. Sebab tersangka sempat berjalan-jalan ke Malaysia," ucapnya. 

Tersangka D dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Atas perbuatannya, D terancam hukuman 4 tahun penjara. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network