Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie, saat memberikan arahan kepada para jaksa menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Mereka wajib dirapid test dua kali sebelum masuk kerja nanti. Foto : iNews.id/Nilakusuma

Rohayatie mengaku tidak akan memaksa pegawainya untuk di rumah saja atau keluar kota. Yang pasti untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pegawainya harus mengikuti rapid test saat masuk kerja.  "Ada libur Natal dan Libur Tahun Baru jadi dua kali mereka harus ikut rapid test, " katanya.

Untuk melaksanakan kegiatan rapid test nanti,  pihak Kejari Karawang sudah mempersiapkan alat rapid test dan menyiapkan tenaga medis pada saatnya nanti.  "Kalau alat rapid testnya sudah kita siap dari sekarang. Sementara untuk tenaga medis kita sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan," katanya.   


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network