Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo (Wes) melakukan kunjungan kerja ke Kota Cimahi. (Foto iNews/Yuwono).

Seperti diketahui, Polres Tegal Kota menetapkan Wasmad Edi Susilo (Wes) sebagai tersangka terkait konser dangdut hajatan pernikahan dan khitanan anaknya yang memicu kerumunan penonton di masa pandemi Covid-19. Meski demikian, politikus Partai Golkar itu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Edi dijerat Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 dan 65 dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp100 juta rupiah.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network