Valencya bersama Ketua Peradi Karawang Asep Agustian. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Terkait bebasnya Valencya, Peradi Karawang mengapresiasi putusan majelis hakim PN Karawang. Vonis hakim mempertegas posisi Valencya tidak bersalah atas tuduhan selama ini. 

Diketahui Valencya harus berurusan dengan hukum gegara mengomeli suaminya yang sering mabuk-mabukan. Sampai akhirnya kasus tersebut masuk ke meja hijau dan berakhir dengan putusan bebas.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network