INDRAMAYU, iNews.id - Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap warga binaan yang baru bebas program asimilasi. Pelaku berinisial ND (28) menjabret tas di jalan.
"Iya benar (pelaku berinisial ND) baru keluar satu minggu dari Lapas Kuningan kasus 170 atau pengeroyokan," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto di Indramayu, Rabu (15/4/2020).
Suhermanto mengatakan aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan ND (28) bersama rekannya inisial IO (35) terjadi pada Jumat (10/4/2020) sekitar jam 21.30 WIB di Jalan Raya Sindang, Kabupaten Indramayu.
Saat itu pelaku yang mengendarai sepeda motor mengambil paksa tas milik korban. Namun nahas saat dikejar korban, pelaku terjatuh dan diamankan oleh warga sekitar.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru mengatakan pelaku sempat diamuk warga sekitar ketika ditangkap. Sehingga kedua pelaku dibawa ke RSUD Indramayu untuk mendapatkan pengobatan akibat luka-luka.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 9 tahun," kata dia.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait