Ilustrasi ditangkap polisi (Foto Ist)

BANDUNG, iNews.id - Narapidana Adrian Ilyas Hanafi (20) yang mendapatkan hak bebas bersyarat atau hak asimilasi menjambret handphone di Jalan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat. Akibatnya Adrian ditangkap polisi.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan Adrian mendapat hak asimilasi dari Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung pada 2 April 2020. Saat kembali berulah bersama rekannya Maulana Effendi (21).

"Mereka ditangkap oleh anggota Polsek Astanaanyar ‎karena terlibat pencurian dengan kekerasan modus jambret di Jalan Astana Anyar. Satu orang berinisial AIH (20), residivis baru keluar asimilasi pada 2 April dan satu lagi berinisial MF (20)," kata Ulung di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).

Adrian sebelumnya telah divonis bersalah melakukan pencurian dan kekerasan. Akibatnya, Adrian dihukum penjara selama dua tahun di Rumah Tahanan Kebonwaru.

Setelah menghirup udara bebas bersyarat wajib isolasi di rumah karena mendapat hak asimilasi. Namun Adrian malah keluar rumah bersama Effendi berboncengan menuju Jalan Astana Anyar.

"Kemudian dia merampas ponsel yang sedang dipegang oleh korban yang sedang dibonceng temannya yang berhenti di perempatan," kata Ulung.

Setelah merampas ponsel milik korban, keduanya melarikan diri ke kawasan Jalan Pagarsih. ‎Kemudian kepolisian menangkap keduanya pada Senin (13/4/2020) di Jalan Ibrahim Adjie.

"Sekarang ditahan dan berstatus tersangka. Pengakuan Adrian, dia baru keluar Rutan Kebonwaru karena asimilasi atas kasus pencurian dengan kekerasan. Sedangkan rekannya Effendi melawan saat diamankan, dan anggota terpaksa menembak kakinya," kata Ulung.

Akibatnya, Adrian dan Effendi kembali dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan kekerasan. Polisi menyita barang bukti yang terdiri dari dua unit ponsel dan kendaraan roda dua yang digunakan Adrian.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network