Akibat penganiayaan itu, ujar AKBP Edwin Affandi, korban R mengalami luka di bagian leher. “Emosi masalah rumah tangga, cek-cok masalah rumah tangga. Korban luka bacok di leher. Untuk sekarang pelaku sudah kami amankan. Kasusnya ditangani Polsek Ligung," ujar AKBP Edwin.
Sementara itu kepada petugas, pelaku mengaku nekat membacok, R, lantaran sakit hati atas sikap istrinya itu yang dinilai sudah tidak memperhatikan.
Pembacokan terjadi di rumah mereka, saat korban sedangkan tidur. Selain merasa tidak diperhatikan, pelaku juga dalam keadaan tertekan lantaran usaha travel yang digelutinya bangkrut. Mobil pelaku disita pihak Leasing.
Pelaku dan korban R diketahui menikah pada 1997 dan telah dikarunia tiga anak. Pada pertengahan 2020, rumah tangga mereka kerap dilanda pertengkaran.
Editor : Agus Warsudi
Korban pembacokan pelaku pembacokan pembacokan kasus kdrt kdrt pertukaran suami istri cekcok suami istri Kabupaten Majalengka majalengka Kapolres Majalengka
Artikel Terkait