Fakta ini terungkap setelah Satlantas Polres Purwakarta dan Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Jabar memeriksa intensif Rinto Katana (27), sopir bus Handoyo. Karena kelalaiannya itu, Rinto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang, menyebabkan 2 orang luka berat, dan 5 luka ringan.
Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilaksanakan Ditlantas Polda Jabar, Dinas Perhubungan (Dishub) Purwakarta dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), saat hendak menikung ke kiri, bus dalam kecepatan 80 kilometer (km) per jam sehingga hilang kendali lalu menabrak guadril. Setelah itu bus terguling dengan posisi terakhir badan bus melintang di tengah jalan dan roda kiri di atas.
"Sopir tidak paham medan dan lokasi sehingga mengemudikan tidak dengan kecepatan yang ditentukan," ujar AKBP Wira.
Diketahui, tersangka Rinto Katana dijerat Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 juncto Pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal tersebut, disebutkan pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan membahayakan orang lain terancam hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
di tol cipali' jalan tol cipali kecelakaan di tol cipali kecelakaan maut tol cipali kecelakaan tol cipali tol cipali bus terguling Bus Terguling Tol Cipali Kabupaten Purwakarta purwakarta
Artikel Terkait