Petugas menempelkan stiker di kaca bus setelah berdasarkan rump check dinyatakan laik jalan. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Kepala UPTD 4 Dishub Jabar menuturkan, seluruh kendaraan yang dilakukan rump check laik jalan. Namun pelanggaran justru didominasi oleh pengendara, seperti masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis.

Dishub Jabar memasang stiker kelaikan yang sudah dilengkapi barcode bagi kendaraan yang laik jalan dan telah dilakukan rump check.

"Sejauh ini setelah dicek, kendaraannya laik jalan. Namun kebanyakan SIM para pengendara sudah habis," tutur dia.

Saat ini, kata Dany Fulton, dishub dan polisi tidak memberikan sanksi kepada para pelanggar. Namun meminta para sopir melengkapi surat-surat sebelum melakukan perjalanan.

"Untuk saat ini tidak ada sanksi. Kami hanya memberikan imbauan. Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya agar segera memperpanjangnya," ucap Dany Fulton.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network