Wali Kota Bandung menuturkan, para buruh memang sangat berharap ada kenaikan UMK secara proporsional sebesar 10 persen. Namun di sisi lain, pengusaha juga berharap kenaikan umk tidak terlalu besar. "Akhirnya dewan pengupahan memutuskan sebesar 3,12 persen," tutur Wali Kota.
Diketahui, beberapa kali para buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka menuntut UMK Bandung 2022 naik 10 persen dibanding UMK Bandung 2021.
Sementara itu, UMK Bandung 2021 sebesar Rp3.623.778. Jika usulan UMK Bandung 2022 naik 3,12 persen disetujui, upah buruh di Kota Bandung akan menjadi Rp3.742.276.
Editor : Agus Warsudi
aksi buruh aspirasi buruh buruh kenaikan upah dewan pengupahan upah upah layak upah minimum upah minimum kota kota bandung
Artikel Terkait