TASIKMALAYA, iNews.id - Pascaunjuk rasa anarkistis di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya, 31 pendukung Habib Rizieq ditangkap polisi, Senin (12/7/2021). Mereka ditangkap lantaran merusak tiga unit mobil milik Polres Tasikmalaya dan kantor kejaksaan.
Saat ini, personel Satreskrim Polres Tasikmalaya masih memeriksa intensif para pendukung Habib Rizieq yang mengatasnamakan diri Gerakan Laskar Santri Salafi itu. Dari 31 orang yang ditangkap, 18 dewasa dan 13 lainnya anak-anak dan remaja.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, ratusan orang yang berunjuk rasa di depan kantor kejaksaaan itu bukan hanya berasal dari Tasikmalaya, tapi banyak juga dari beberapa daerah di sekitarnya.
"Kami memfasilitasi mereka menyampaikan aspirasi. Namun terjadi kericuhan hingga fasilitas Kejari Tasikmalaya dan tiga mobil polres rusak," kata Kapolres Tasikmalaya.
Saat ini, ujar AKBP Rimsyahtono,petugas melakukan penyelidikan terkait kericuhan tersebut dan mempelajari vide rekaman aksi unjuk rasa untuk mengetahui provokator tindakan anarkistis tersebut.
Pemicu kericuhan diduga karena aspirasi yang disampaikan kurang pas antara pengunjuk rasa dengan kejari. "Kami mengamankan 31 pengunjuk rasa dan barang bukti batu yang digunakan para pelaku kericuhan untuk merusak," ujar AKBP Rimsyahtono.
Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa ratusan orang di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berakhir ricuh, Senin (12/7/2021). Akibat kericuhan itu, tiga unit mobil milik Polres Tasikmalaya dirusak massa.
Tak hanya itu, massa pengunjuk rasa juga melempari kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya dengan batu. Aksi kericuhan dan anarkistis itu direkam video oleh warga.
Dalam video terlihat massa merusak mobil milik Polres Tasikmalaya yang digunakan petugas mengamankan unjuk rasa di depan kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya di Jalan Garut-Tasikmalaya, tepatnya di Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.
Massa pengunjuk rasa itu menuntut Kejari Kabupaten Tasikmalaya memberikan pernyataan terkait pembebaskan Habib Rizieq Shihab dari semua hukuman. Semula, aksi unjuk rasa yang dikawal aparat Polres Tasikmalaya ini berjalan lancar.
Para pengunjuk rasa melakukan orasi yang isinya meminta Kejari Kabupaten Tasikmalaya mendukung pembebasan Habib Rizieq Shihab. Namun permintaan massa itu tak mendapatkan respons positif dari Kejari Kabupaten Tasikmalaya.
Akibatnya, massa mencoba masuk ke kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya dengan mendobrak pintu gerbang pagar besi yang dikunci. Lantaran tidak bisa masuk, akhirnya pengunjuk rasa melempari kantor kejaksaan dengan batu dan merusak tiga unit mobil milik Polres Tasikmalaya.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Syarif mengatakan, aksi anarkistis massa berawal saat dia diminta memberikan sikap atas penetapan Habib Rizieq Shiba yang divonis 4 tahun penjara.
Namun Kejari Kabupaten Tasikmalaya menolak permintaaan itu karena kasus tersebut bukan kewenangannya. Kajari Kabupaten Tasikmalaya sempat menawarkan sebanyak lima orang perwakilan untuk masuk dan melakukan audiens ditolak olah massa.
"Saat massa aksi melempar batu ke arah kantor, saya langsung masuk ke dalam ruangan. Setelah situasi reda, diketahui ada tiga mobil polisi yang rusak dan beberapa fasilitas kantor kejaksaan yang rusak," kata Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Syarif.
Editor : Agus Warsudi
habib rizieq habib rizieq shihab habib rizieq shibab Pendukung Habib Rizieq tasikmalaya polres tasikmalaya kabupaten tasikmalaya Kejari Tasikmalaya massa unjuk rasa aksi unjuk rasa Unjuk rasa anarkistis
Artikel Terkait