Petugas Satpol PP Indramayu dan dinas terkait memasang rantai di pintu masuk saat menyegel unit usaha penggergajian kayu milik Panji Gumilang. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

"Saat ini lokasi itu (penggergajian kayu sudah kami tutup dulu karena perizinannya mikro Rp50 juta, tidak sesuai peruntukannya," kata Bupati Indramayu.

"Untuk pengawasan, kami melibatkan kecamatan. Ibarat kata kecolongan lah seperti itu. Kami tutup depannya, ternyata ada yang melalui pintu samping," ujar Nina Agustina.

Sampai saat ini, tutur Bupati Indramayu, baru dua unit usaha milik Panji Gumilang yang ditutup. Pemkab Indramayu hanya menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. "Sekarang mereka telah mengajukan kembali perizinan. Proses lah," tutur Nina Agustina.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network