Mpleng menjadi mata uang yang digunakan untuk transaksi di Kampung Wates, Desa Jatisura, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Rupiah menjadi mata uang resmi di Indonesia pada 3 Oktober 1946 lalu. Kehadiran rupiah itu sekaligus sebagai pertanda tidak berlakunya mata uang-mata uang sebelumnya. 

Namun, di Kabupaten Majalengka, tepatnya di Kampung Wates, Desa Jatisura, Kecamatan Jatiwangi, ada mata uang lain selain rupiah yang digunakan oleh masyarakat untuk bertransaksi. Mpleng, demikian nama alat transaksi yang digunakan oleh warga blok itu.

Mata uang yang terbuat dari tanah liat yang dibakar itu disepakati menjadi alat transaksi di pasar rakyat, Pasar Wakare. Sama seperti rupiah, Mpleng itu pun terdiri dari beberapa pecahan, dari mulai 1 mpleng, 5, dan 10 mpleng. 

Untuk mendapatkan alat transaksi sah di Pasar Wakare, pengunjung bisa menukarnya dengan uang rupiah, di kasir. Dengan pecahan rupiah sebesar Rp20.000, pengunjung akan mendapatkan 20 mpleng, dengan berbagai macam pecahan. 

Dengan menggunakan mpleng, pengunjung bisa membeli berbagai jenis jajanan, dari mulai pecel lontong, gorengan, es, kopi, dan lain-lain. 

"Transaksinya pake koin ini (mpleng), bukan rupiah. Penukarannya di sediakan juga di kasir. Ini (mpleng) sebenarnya sering dipakai di acara Jaf," kata penggiat Ekraf dari Jatiwangi art Factory (JaF) Ismal Muntaha, Minggu (16/10/2022). 

Penggunaan mpleng sendiri, jelas dia, merupakan salah satu kampanye Majalengka sebagai Kota Terakota.

"Ini (Pasar) Diadakan sama warga Kampung Wates. Pasar tematik. Panganan lokal yang memang dibuat oleh warga. Jajanan zaman dulu. Penamaan Wakare sendiri karena kampung ini punya sejarah Wakare saat zaman Jepang dulu," tutur dia.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network