SUKABUMI, iNews.id - AR (36), pemuda yang membakar rumahnya di Kampung Nangerang RT 02/16, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, diperiksa kejiwaannya di RS R Syamsudin SH. Pelaku pembakaran rumah AR terindikasi mengalami gangguan jiwa.
Kapolsek Lembursitu Iptu Agus Suherman mengatakan, kebakaran rumah itu terjadi pada Sabtu (15/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, terbakarnya rumah tersebut akibat anak dari pemilik rumah mengalami gangguan jiwa. Pelaku membakar kursi di ruang tengah rumah.
"Awalnya anak pemilik rumah, AR (36) sedang membakar kursi busa di tengah rumah. Api merambat dan membakar seluruh rumah hingga ludes," kata Kapolsek Lembursitu kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Editor : Agus Warsudi
kota sukabumi rsud kota sukabumi kebakaran sukabumi anak bakar rumah bakar rumah ODGJ gangguan jiwa Pelaku Gangguan Jiwa pemuda gangguan jiwa pengidap gangguan jiwa
Artikel Terkait