Pengacara delapan terpidana dalam kasus Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat mengungkap sejumlah kejanggalan. (Foto: Miftahudin).

Bahkan, kata dia satu terpidana tersebut merupakan kasus kepemilikan senjata tajam yang berbeda dengan kasus penyebab kematian Vina dan Eki Cirebon. Kasus berbeda itu, lanjut dia digeser seolah ada peristiwa pembunuhan dengan barang bukti senjata tajam.

"Klien kami tidak kenal dengan DPO karena beda geng. Kami tanya klien kami kenal tidak dengan yang lima lainnya, dan tidak kenal," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network