Polres Sukabumi berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa tersangka ditangkap oleh polisi melalui informasi dari masyarakat dan hasil lidik anggota di lapangan. Modus yang digunakan, para pelaku biasa menggunakan secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya.

"Pasal yang diterapkan, Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun. Pasal 196, 197, UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun," ujar Zainal.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network