Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba, berupa sabu 82,43 gram, ganja 68,92 gram, obat berbahaya sebanyak 61.145 butir terdiri dari 5.473 butir Tramadol, 4.293 butir Hexymer, 4.036 butir Trihex, 2.199 butir Double Y, 144 butir Dextro.
Lalu untuk obat jenis psikotropika sebanyak 1.355 butir, lanjut Zainal, yang terdiri dari 423 butir Riklona, 786 butir Alprazolam, 8 butir Dolgesik, 108 butir Merlopam, 15 butir Alganax, 15 butir Xanax.
"Dari barang bukti tersebut, jika kita uangkan maka dapat menyentuh Rp500 juta. Dari hasil ini maka Polres Sukabumi Kota dapat menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram tersebut sejumlah 40.000-an jiwa," ujar Zainal.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait