Jamaah pun, tutur Ahmad Sanukri, jangan sampai memaksakan diri atau bahkan tidak jujur dalam menjalani medical check up agar penangguhan umrah ini bisa secepatnya dicabut.
Namun ketika pemerintah Arab Saudi belum mengizinkan, maka pemerintah Indonesia tidak akan dulu membuka keberangkatan jamaah umrah. "Kalau kondisi begitu, ya sebaiknya semangat ibadah dialihkan ke ibadah lain yang tidak punya resistensi tinggi, tapi tetap punya nilai pahala besar," tutur Ahmad Sanukri.
Diketahui regulasi dan pedoman keberangkatan umroh dimasa Covid-19 telah tertera pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020. Salah satunya adalah pembatasan usia yakni 18 sampai 50 tahun, serta harus menyertakan surat keterangan bebas COVID-19 yang terverifikasi Kemenkes.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait