Dengan kenaikan UMP Jabar 2023 sebesar 7,88 persen, tutur Kadisnakertrans Jabar, hal itu memberikan peluang bagi buruh karena otomatis hampir semua kabupaten kota akan mengacu lebih dari inflasi.
"Inflasi kita kan 6,12 persen. Nah ini 7,88 persen otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP (Peraturan Pemerintah) 36 tertanggulangi. Kalau menggunakan PP 36 banyak kabupaten kota yang nanti di bawah inflasi kenaikannya," tutur Kadisnakertrans Jabar.
Editor : Agus Warsudi
UMP Jabar 2023 UMP Jabar 2022 upah minimum upah minimum provinsi upah minimum kabupaten upah minimum kota Provinsi Jabar sekda jabar
Artikel Terkait