Ilustrasi upah minimum. (Foto: Istimewa)

Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penetapan UMP Jabar 2023 mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum. 

Dia menyatakan, dengan besaran Rp1.986.670,17, UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan 7,88 persen. "Ini sudah the best yang kami ambil terkait perhitungan UMP ini ya," ucap Setiawan Wangsaatmaja. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, dalam penetapan UMP 2023, pemerintah provinsi sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Sehingga kita di Permenaker 18 itu penambahan inflasi, plus pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Alfa itu kontribusi tingkat kontrobusi pekerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi," kata Kadisnakertrans Jabar. 

"Di Permenaker itu disampaikan alfa itu berkisar antara 0,1 sampai 0,3 persen. Nah kita dari pemerintah sepakat mengambil yang maksimal sesuai arahan pak gubernur sehingga itu ada 0,3. Dari rumus itu keluarlah kenaikan 7,88 persen," ujar Taufik Garsadi. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network