Nanti, kata Febie Perdana, Pj Wali Kota Cimahi bisa saja merekomendasilan besaran UMK di luar hasil penghitungan yang sudah dilakukan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023. Namun, nanti kepala daerah terancam diberikan sanksi.
"Bisa juga beda (di luar PP 51) apabila memang misalnya kepala daerah merekomendasikan usulan pekerja yang 15 persen. Hanya saja ada sanksi untuk kepala daerah yang merekomendasikan (besar UMK) di luar PP," ucap Febie Perdana.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait