Ilustrasi upah minimum kota naik. (Foto: Istimewa)

CIMAHI, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi memastikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2024 naik. Kepastian itu diperoleh Disnarker Cimahi melakukan simulasi penghitungan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Hasil simulasi bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi itu, UMK Cimahi 2024 dipastikan naik dari tahun ini," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana, Jumat (17/11/2023).

Febie Perdana menyatakan, terdapat tiga simulasi penghitungan upah yang dilakukan Disnaker Kota Cimahi dan Dewan Pengupahan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, formulasi penghitungan UMK mencakup tiga variabel yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), laju inflasi dan indeks tertentu yang digambarkan dengan alfa atau a. 

"LPE sama inflasi kita pakai yang provinsi. Inflasinya itu diangka 2,35 persen dan LPE itu 5,93 persen. Sedangkan untuk alfa itu dari 0,10 sampai 0,30," terang  saat dihubungi, Jumat (17/11/2023).

Hasil simulasi pertama, nilai inflasi 2,35 persen + 0,10 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 = Rp3.617.477,87. Artinya upah naik 2,94 persen atau Rp103.384,62.

Kemudian simulasi kedua, inflasi 2,35 persen + 0,20 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 = 3.638.281,31. Naik 3,53 persen atau Rp124.188,06 dari tahun ini.

Simulasi ketiga, inflasi 2,35 persen + 0,30 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 = Rp3.659.084,74. Mengalami menaikan 4,13 persen atau sebesar Rp144.991,49.

"Yang membedakan memang alfanya saja. Alfa itu dihitung rata-rata penyerapan kerja dan medium upah. Yang menghitungnya pusat untuk alfa," ujar Febie Perdana.

Febie menuturkan, hasil simulasi penghitungan upah itu akan dibawa ke rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi. Hasilnya kemudian akan dilaporkan kepada Pj Wali Kota Cimahi yang akan merekomendasikan besaran UMK Cimahi 2024 kepada Gubernur Jawa Barat yang memiliki kewenangan untuk memutuskannya.

"Hasil rapat dengan provinsi rekomendasi UMK dari daerah itu harus masukl 27 November. Nanti di sana diplenokan lagi,' tutur dia.

Nanti, kata Febie Perdana, Pj Wali Kota Cimahi bisa saja merekomendasilan besaran UMK di luar hasil penghitungan yang sudah dilakukan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023. Namun, nanti kepala daerah terancam diberikan sanksi.

"Bisa juga beda (di luar PP 51) apabila memang misalnya kepala daerah merekomendasikan usulan pekerja yang 15 persen. Hanya saja ada sanksi untuk kepala daerah yang merekomendasikan (besar UMK) di luar PP," ucap Febie Perdana.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network